BERITA DIY - Selamat, UMKM yang penuhi syarat ini bisa terima bantuan hingga Rp6 juta namun bukan dari program BPUM 2023 tanpa perlu cek link eform.bri.co.id, cek selengkapnya di sini.
Kabar baik bagi pelaku UMKM yang tengah mencari bantuan untuk kebelangsungan usaha karena ada bantuan sebesar Rp6 juta yang bisa diterima.
Namun program bantuan yang bisa diterima pelaku UMKM ini bukan berasal dari program BPUM di tahun 2023 melalui link eform.bri.co.id.
Bahkan tanpa terdaftar sebagai penerima BPUM 2023 dan tanpa cek penerima di link eform.bri.co.id, pelaku UMKM bisa terima bantuan sebesar Rp6 juta.
Namun tentunya untuk mendapatkan bantuan Rp6 juta tersebut, pelaku UMKM wajib memenuhi sejumlah syarat dan melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan.
Program bantuan bagi pelaku UMKM untuk mendapat uang Rp6 juta buka berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) melainkan dari Kementerian Sosial atau Kemensos.
Bantuan Rp6 juta yang dapat diterima pelaku UMKM ini adalah berasal dari progam Pahlawan Ekonomi Nasional atau PENA Kemensos yang berada diatur oleh Kemensos.
Dilansir dari antaranwes, program PENA ini merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.
Lebih lanjut, dilansir dari laman Kemensos, kriteria dan syarat penerima bantuan PENA bagi pelaku UMKM ini adalah sebagai berikut.
- Penerima bansos aktif
- Setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA
- Diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun
- Tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga
- Memiliki rintisan usaha ataupun rencana pembuatan usaha
- Diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021
Perlu diingat bahwa untuk bisa menjadi penerima bantuan UMKM Rp6 juta ini, pelaku UMKM wajib merupakan penerima bansos yang siap digraduasi sebagai penerima.
Nantinya, pelaku UMKM yang berasal dari keluarga miskin ini akan mendapatkan bantuan uang Rp6 juta dipotong pajak untuk membantu mengembangkan usaha.
Pendaftaran sendiri dilakukan melalui pendamping sosial dan kemudian akan ditetapkan oleh Kemensos. Pelaku UMKM tidak perlu melakukan cek di link eform.bri.co.id.
Demikian informasi syarat pelaku UMKM dapat Rp6 juta tanpa terdaftar BPUM dan tanpa cek penerima di link eform.bri.co.id.***