- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH
Para pemilik NIK KTP yang sedang menempuh pendidikan di jenjang SMP/sederajat tidak perlu khawatir karena mereka juga masih bisa dapat uang Rp 1,5 juta jika terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, bukan PIP Kemdikbud Februari 2024.
Begitu pula dengan para pemilik NIK KTP yang menempuh pendidikan di jenjang SD/sederajat yang menerima uang Rp 900 ribu per tahun.
Bantuan uang hingga Rp 2 juta dari Bansos PKH ini cair melalui BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan Kantor Pos secara bertahap, dalam 3 bulan sekali.
Dengan kata lain, para pemilik NIK KTP yang tak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud Februari 2024 di pip.kemdikbud.go.id masih bisa dapat uang Rp 2 juta jika terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.