2. Lalu akan muncul kolom pengecekan
3. Masukkan NISN
4. Masukkan NIK
5. Masukkan huruf kode yang muncul di layar
6. Klik "Cari Data"
Setelah itu akan muncul informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2024 atau tidak.
Siswa yang tak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2024 akan mendapatkan keterangan "Data Tidak Ditemukan" atau "KIP Tidak Berlaku/Tidak Padan DTKS".
Sementara itu, jika terdaftar sebagai penerima uang hingga Rp 1,8 juta ini, maka akan muncul keterangan "SK Nominasi" atau "SK Pemberian" di pip.kemdikbud.go.id.
Berikut cara aktivasi rekening agar bisa ambil uang Rp 1,8 juta: