2. Lalu akan muncul kolom pengecekan
3. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
4. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
5. Masukkan hasil perhitungan angka di layar
6. Klik "Cek Penerima PIP"
7. Setelah itu akan muncul keterangan atau status hasil pencairan bantuan ini.
Jika tak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2024 Rp 1,8 juta, maka siswa akan mendapatkan keterangan "Data Tidak Ditemukan" atau "KIP Tidak Berlaku/Tidak Padan DTKS".
Sementara itu, jika terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2024, maka siswa akan mendapatkan keterangan "SK Nominasi" atau "SK Pemberian" di link pip.kemdikbud.go.id.
SK Nominasi menandakan bahwa siswa belum menerima PIP Kemdikbud 2024 karena belum melakukan aktivasi rekening dan belum menerima buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit (ATM).