- Siswa sudah tidak ditandai layak PIP
Adapun solusi terhadap masalah di atas yakni dengan lapor ke kepala sekolah atau wali murid.
Siswa atau wali murid juga bisa lapor ke kepala desa agar kembali diusulkan untuk masuk ke DTKS Kemensos, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), KTP, dan KK orang tua.
Jika masih ada kendala namun siswa merasa memenuhi syarat untuk dapat bantuan ini, maka mereka bisa lapor ke dinas pendidikan dan/atau dinas sosial setempat.
Siswa akan dapat uang Rp 225 ribu sampai Rp 1 juta jika terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2024 di pip.kemdikbud.go.id dengan status SK Nominasi atau SK Pemberian.
Bantuan uang Rp 1 juta ini akan langsung ditransfer ke nomor rekening siswa yang sudah memiliki buku tabungan Simpanan Pelajar (SImPel) BNI, BRI, atau BSI.
Itulah siswa solusi jika tak terdaftar PIP Kemdikbud 2024 di pip.kemdikbud.go.id padahal tahun lalu dapat uang Rp 1 juta, penyebab, dan cara mengatasinya.***