1. Siswa minta surat keterangan aktivasi rekening ke kepala sekolah
2. Siswa membawa surat tersebut beserta kartu identitas ke bank
3. Siswa SD dan SMP ke BRI, siswa SMA/SMK ke BNI, dan siswa di Aceh ke BSI
4. Siswa datang ke bank pada hari dan jam kerja
5. Siswa mengisi formulir pembukaan atau aktivasi rekening dan menyerahkan semua berkas ke pegawai bank
6. Siswa akan diberi buku tabungan SimPel
Siswa yang terdaftar sebagai penerima uang PIP Rp 1 juta di link pip.kemdikbud.go.id adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Jika tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id, maka siswa tidak memenuhi syarat, atau bukan siswa yang sekolah di Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).