1. pemegang KIP
2. dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
terkena dampak bencana alam - tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Sedangkan syarat penerima uang Rp 500 ribu 4 kali dalam setahun ini adalah sebagai berikut:
Syarat Penerima Uang Rp 500 Ribu 4 Kali
- Warga Negara Indonesia
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
- Sedang menempuh pendidikan di bangku SMA/sederajat
- Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan ASN/TNI/Polri
Para siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id masih bisa dapat uang Rp 50 ribu 4 kali jika memenuhi 5 syarat di atas dan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.
Bansos PKH masih cair tahun ini dengan nominal Rp225 ribu sampai Rp750 ribu sebanyak 4 kali dalam setahun, cair via BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, atau Kantor Pos.
Berikut 3 cara untuk daftar jadi penerima Bansos PKH untuk siswa SMA/sederajat agar dapat uang Rp 500 ribu 4 kali:
1. Daftar online via Aplikasi Cek Bansos Kemensos