Siswa yang akan dapat PIP terdiri dari dua kategori. Pertama yakni siswa yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang ditandai layak dapat PIP.
Kategori kedua yakni nama siswa yang ditandai sebagai layak jadi penerima PIP oleh sekolah di Dapodik, kemudian diusulkan menjadi penerima dan akhirnya disetujui oleh Puslapdik.
Jika usulan diterima, maka nama siswa akan dimasukkan dalam SK Nominasi dan SK Pemberian PIP di tahun 2023. SK Nominasi berisi nama calon penerima PIP yang perlu mengaktifkan rekening SimPel.
Lalu SK Pemberian berisikan nama peneriam PIP yang akan ditransfer bantuan dengan syarat telah melakukan aktivasi rekening di bank himbara sesuai aturan yang berlaku.
PIP cair sebesar Rp1 juta untuk siswa kelas 10 dan 11 jenjang SMA/SMK sederajat. Khusus kelas 12 dapat Rp500 ribu. Aktivasi rekening dilakukan via Bank BNI atau lewat Bank BSI khusus untuk siswa yang berdomisili di Aceh.
Siswa kelas 7 dan 8 SMP sederajat dapat Rp750 ribu, serta kelas 9 dapat Rp375 ribu. Aktivasi rekening dilakukan di Bank BRI, khusus siswa yang tinggal di Aceh dapat aktivasi di Bank BSI.
Kelas 1 - 5 SD dapat Rp450 ribu yang cair lewat Bank BRI atau Bank BSI khusus untuk siswa yang tinggal di Aceh. Khusus kelas 6 dapat Rp225 ribu.
Nama penerima BLT PIP 2023 maupun tahun sebelumnya tersedia di link pip.kemdikbud.go.id. Nama siswa yang akan mendapat jadwal pencarian pada Oktober, November, dan Desember juga ada di link tersebut.