3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) temukan di KK
4. Lengkapi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
5. Masukan hasil penjumlahan
6. Klik menu 'Cek Penerima PIP'
7. Tunggu hingga muncul di layar
Bagi siswa yang namanya tidak terdaftar atau tak padan DTKS, maka dapat melakukan usulan sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.
Usulan penerima PIP Kemdikbud 2023 dapat dilakukan melalui pihak sekolah dengan mengikuti langkah berikut ini:
1. Masuk dalam kategori siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang miskin atau rentan miskin bisa minta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan.
2. Bawa Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pihak sekolah.