3. Selesaikan kolom penjumlahan
4. Klik Cek Penerima
5. Hasil akan muncul
Jika nama siswa terdaftar dalam SK Pemberian, artinya uang PIP Kemdikbud 2023 sudah cair ke rekening bank BNI atau BRI, sebagai dua bank penyalur PIP.
Namun selain SK Pemberian, ada siswa yang namanya baru tercantum dalam SK Nominasi. Jika demikian, maka siswa tersebut masuk ke dalam calon penerima PIP Kemdikbud 2023. Nantinya setelah status berubah dan masuk ke dalam SK Pemberian, maka uang bantuan PIP Kemdikbud 2023 bisa cair.
Adapun besaran nominal PIP yaitu:
- Siswa SD: Rp 450 ribu
- Siswa SMP: Rp 750 ribu
- Siswa SMA/SMK: Rp1 juta