3. Data siswa yang ada di Dapodik tidak lengkap atau tidak valid
4. Siswa sudah tidak lagi ditandai sebagai peserta didik yang layak dapat PIP Kemdikbud 2023
5. Siswa sudah tidak diusulkan lagi oleh dinas pendidikan atau pemangku kebijakan terkait
6. Siswa sudah meninggal dunia, putus sekolah, hingga tidak diketahui keberadaannya
7. Siswa sudah dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu atau kaya raya
Siswa yang merasa berada dalam situasi seperti yang tertera pada 7 penyebab di atas dipastikan tidak bisa dapat PIP Kemdikbud 2023.
Namun siswa yang merasa masih memenuhi syarat dan tidak mengalami kondisi seperti 7 penyebab di atas, bisa lapor ke dinas pendidikan, dinas sosial, kepala desa, dan kepala sekolah.
Beberapa solusi yang bisa dilakukan oleh siswa selain lapor adalah berkoordinasi untuk memperbaiki data diri agar semakin lengkap dan valid.