a. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah (fotocopy legalisir dan menunjukkan aslinya)
b. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (fotocopy dan menunjukkan aslinya)
c. Kartu Keluarga, minimal diterbitkan satu tahun sebelum mendaftar PPDB (fotocopy dan menunjukkan aslinya)
d. KTP orang tua/wali (fotocopy).
Baca Juga: Seleksi PPDB 2023 Tahap 2 Berdasarkan Apa dan Cara Daftar PPDB DKI Jakarta, Kapan Dibuka?
Persyaratan Khusus
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur - afirmasi/KETM)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maks. 3 tahun/anak guru)
4. Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19