- Memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
- CPDB merupakan anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
- CPDB merupakan anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudi bus kecil, dan nama orang tua terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
- CPDB adalah penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
Lalu, bagaimana alur pendaftaran PPDB Jakarta 2023 SMP Afirmasi-KJP Plus?