1. SK pemberian: Artinya dana PIP milik siswa sudah masuk ke rekening
2. SK nominasi: artinya siswa terdaftar sebagai penerima PIP namun belum melakukan aktivasi rekening dan saldo belum masuk rekening.
Sebagai informasi, saldo PIP 2023 ini cair melalui nomor rekening BNI, BRI, atau BSI. Siswa yang terdaftar di pip.kemdikbud.go.id dan menerima SK nominasi artinya belum memiliki rekening.
Sehingga mereka harus melakukan aktivasi rekening ke bank dengan membawa beberapa dokumen berikut ini:
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
- Kartu identitas, bisa berupa kartu anak, KTP, atau kartu pelajar
- Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang bisa didapatkan dari bank.
Setelah melakukan aktivasi rekening, siswa akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit atau ATM.