Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud di link pip.kemdikbud.go.id juga akan menemukan dua notifikasi sebagai berikut:
1. SK Nominasi
Artinya siswa terdaftar sebagai penerima bantuan ini, namun belum melakukan aktivasi rekening.
Oleh sebab itu siswa wajib meminta surat keterangan aktivasi rekening ke sekolah dan membawanya ke bank untuk melakukan aktivasi rekening.
2. SK Pemberian
Artinya siswa sudah pernah dapat PIP Kemdikbud di tahun sebelumnya dan sudah memiliki buku rekening, serta dana hingga Rp 1 juta sudah cair.
Berikut besaran dana PIP Kemdikbud 2023 yang diterima oleh siswa di masing-masing jenjang pendidikan: