Adapun syarat untuk terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id agar masuk kategori penerima bantuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Siswa dari keluara miskin atau rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus sebagai berikut:
- Siswa dari keluarga peserta PKH
- Siswa dari keluarga pemegang KKS
- Siswa yatim, piatu, yatim piatu, dari panti asuhan, atau pantu sosial lainnya
- Siswa yang terdampak bencana alam
- Siswa yang terancam drop out
- Siswa dengan kelainan fisik atau difabel- Siswa dari keluarga terkena konflik, keluarga narapidana, hingga punya lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- Siswa lembaga kursur atau pendidikan norformal lainnya
Siswa yang merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di link pip.kemdikbud.go.id bisa lapor ke kepala sekolah.
Dikutip BeritaDIY dari laman resmi Puslapdik Kemdikbud, berikut cara jadi penerima PIP Kemdikbud 2023:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sekolah (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai layak PIP Kemdikbud 2023 di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
2. Sekolah menandai status layak PIP Kemdikbud 2023 di Dapodik, kemudian dinas pendidikan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data tersebut.