7. Masukkan hasil perhitungan angka yang muncul di layar
8. Klik "Cek Penerima PIP"
Setelah itu akan muncul informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2023 atau tidak.
Selain itu, laman pip.kemdikbud.go.id juga akan menampilkan informasi terkait status penyaluran bantuan ini, baik SK Nominasi maupun SK Pemberian.
Siswa yang mendapatkan pemberitahuan berupa SK Nominasi maka dinyatakan terdaftar sebagai penerima bantuan dana ini, namun harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank.
Segera minta surat keterangan aktivasi rekening ke kepala sekolah dan bawa ke kantor bank, dengan menunjukkan kartu identitas.