- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca Juga: Alhamdulillah! Siswa Buka Rekening Sudah Terisi Saldo Rp1 Juta dari PIP Kemdikbud, Begini Caranya
Cara Daftar PIP 2023
1. Siswa SD, SMP, dan SMA yang memenuhi syarat bisa daftar PIP Kemdikud 2023 menggunakan KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera dengan mengajukan ke Dinas Pendidikan sesuai domisili.
2. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua atau wali bisa meminta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari RT, RW, Kelurahan, atau Desa.