Pencairan tahap 1 dilakukan pada Februari sampai April 2023. Lalu penyaluran tahap 2 dilakukan pada Mei sampai September 2023. Kemudian tahap 3 cair antara Oktober sampai Desember 2023.
Uang tunai yang diberikan ke nama siswa penerima PIP jumlahnya berbeda. Anak sekolah SD akan dapat Rp450 ribu. Anak sekolah SMP dapat bantuan Rp750 ribu.
Kemudian anak sekolah yang sedang menempuh pendidikan di jenjang SMA, MA, SMK sederajat bisa dapat Rp1 juta. Uang tersebut bisa digunakan untuk keperluan yang dapat mendukung pendidikan siswa.
Kemdikbud menyediakan fasilitas untuk cek data penerima PIP 2023 yang dapat diakses oleh siswa, orang tua hingga pihak sekolah. Data dapat diakses di pip.kemdikbud.go.id.
Nantinya pada laman pip.kemdikbud.go.id akan muncul status nama siswa apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak. Jika muncul status bahwa dana sudah diberikan di tahun 2023, maka uang sudah cair.
Jika pada saat ini status bantuan belum diberikan padahal siswa memiliki KIP dan termasuk golongan kurang mampu, Anda bisa cek data NISN dan NIK siswa pada periode pencairan tahap 2 atau 3.