Bagi calon penerima PIP Kemdikbud 2023 yang tidak melakukan aktivasi rekening sesuai jadwal yang telah ditentukan maka uang tidak akan cair.
Uang bantuan dari Program Indonesia Pintar yang tidak cair ke rekening siswa akan dikembalikan ke kas negara. Setelah melakukan aktivasi rekening orang tua wali atau siswa harus memberitahu pihak sekolah.
Hal itu bertujuan supaya sekolah dapat melakukan konfirmasi atau mencentang status aktivasi rekening pencairan dana pendidikan masing-masing siswa.
Syarat aktivasi rekening siswa SD SMP dan SMA hampir sama yaitu:
- KTP orang tua untuk siswa SD dan SMP yang harus didampingi
- Kartu identitas siswa yang bersangkutan- Surat keterangan yang didapat dari kepala sekolah yang menandakan bahwa anak tersebut benar calon penerima PIP 2023