Perintah melaksanakan atau membayar zakat terdapat pada salah satu hadis yang diriwayatkan berikut ini:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadis di atas, masyarakat Indonesia perlu mengingat bahwa zakat fitrah tahun ini wajib dibayarkan sebelum menjalankan sholat Idul Fitri 2023.
Untuk mengetahui rincian besaran uang dan beras yang perlu dibayarkan masyarakat Indonesia untuk zakat fitrah, simak rinciannya di bawah ini:
1. Memberikan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
2. Memberikan dalam bentuk uang yang minimal menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1444 H Kamis 13 April 2023 untuk Semarang hingga Jogja