3. Siswa SMA Rp1 juta
Adapun syarat siswa bisa menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 adalah:
1. Siswa atau peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan, atau tidak mampu, termasuk dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) atau memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan.
4. Terkena dampak bencana.
5. Tidak bersekolah.