6. Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari tiga.
7. Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non-formal.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek nomor 14 tahun 2022, PIP Kemdikbud 2023 akan cair dengan jadwal berikut:
- Tahap pertama cair Februari-April untuk siswa SD, SMP, dan SMA penerima PIP Kemdikbud 2023 yang terdaftar di DTKS Kemensos atau Dapodik.
- Tahap kedua cair Mei-September untuk siswa SD, SMP, dan SMA penerima PIP Kemdikbud 2023 yang ditetapkan melalui SK Nominasi.
- Tahap ketiga PIP Kemdikbud 2023 cair Oktober-Desember untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang belum pernah mendapatkan bantuan.