Pencairan PIP sendiri akan dilakukan melalui bank penyalur BRI untuk SD SMP, BNI untuk SMA, dan BSI untuk domisili Aceh.
Bagi siswa yang tidak dapat KIP, maka akan gagal mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud dan tidak akan pernah mendapatkan bantuan dengan besaran yang disebutkan tadi.
Meski demikian, ada alternatif bantuan sosial lain yang bisa didapatkan oleh siswa dari tingkat SD, SMP, SMA dan Sederajat.
Bahkan, jika siswa daftar untuk jadi penerima bansos bukan PIP tersebut, siswa akan mendapatkan bantuan maksimal sebesar Rp2 juta, 100 persen lebih besar dari PIP.
Dari mana bantuan sosial untuk siswa atau BLT sebesar Rp2 juta tersebut?
Bukan dari PIP Kemdikbud, bantuan hingga Rp2 juta bisa didapatkan siswa SD, SMP, SMA dan Sederajat dari program bansos PKH yang digelar oleh Kemensos.
Program bansos PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan program yang dicanangkan pemerintah melalui Kemensos untuk masyarakat miskin dan rentan, termasuk siswa.