4. Untuk siswa SD dan SMP sederajat, orang tua wajib ikut aktivasi dan menyertakan KTP orang tua serta KK
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2023 Siswa SD, SMP, dan SMA untuk Bantuan Rp1 Juta Login pip.kemdikbud.go.id
5. Proses aktivasi rekening bisa diwakilkan oleh kepala sekolah jika siswa dalam kondisi rumah jauh dari Bank, siswa adalah penyandang disabilitas, atau orang tua/wali tinggal di lokasi berbeda/jauh dengan siswa
6. Untuk yang memiliki kondisi seperti poin 5, silakan siapkan syarat berikut:
- SPTJM ditandatangi kepala sekolah
- Surat kuasa orang tua/wali
- Fotokopi KTP kepala sekolah
- Fotokopi surat pengangkatan kepala sekolah yang berlaku dan menunjukan surat asli
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan (untuk kondisi khusus)
Jika siswa tidak tercantum, maka silakan ajukan diri jadi penerima PIP Kemdikbud untuk periode tahun 2023.
Pengajuan bisa dilakukan melalui laman Dapodik di sekolah dengan cara menghubungi kepala sekolah.
Sejauh ini, pencairan PIP Kemdikbud untuk tahun 2023 masih belum diberikan kepastian. Jadi, cek terus info terbaru melalui akun Instagram resmi @sobatpip.
Setiap siswa akan menerima besaran PIP Kemdikbud yang berbeda sesuai tingkat pendidikan. Berikut rinciannya:
1. Siswa SD, MI, dan Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.