1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
3. Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
4. Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
5. Terkena dampak bencana
6. Tidak bersekolah
7. Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3.
8. Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal.
9. Kalau memang nama Anda terdaftar, Anda bisa cairkan bantuan hingga Rp 1 juta melalui bank Himbara agar bantuan cair.