Siapkan 4 Dokumen Ini Sebelum Daftar PPPK Guru 2022 di Link SSCASN BKN, Kapan Pendaftaran Ditutup?

- 12 Oktober 2022, 21:06 WIB
Seleksi PPPK Guru 2022 dikabarkan akan segera dibuka. Bagi para guru honorer yang hendak daftar, jangan lupa siapkan 4 dokumen ini.
Seleksi PPPK Guru 2022 dikabarkan akan segera dibuka. Bagi para guru honorer yang hendak daftar, jangan lupa siapkan 4 dokumen ini. /Tangkap layar https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

BERITA DIY - Seleksi PPPK Guru 2022 dikabarkan akan segera dibuka. Bagi para guru honorer yang hendak daftar, jangan lupa siapkan 4 dokumen ini.

Proses pendaftaran seperti biasa dapat dilakukan melalui link SSCASN BKN yang bisa diakses melalui HP masing-masing.

Adapun link pendaftaran SSCASN tersebut ialah sscasn.bkn.go.id, para calon pendaftar bisa mengaksesnya melalui browser pada ponsel pintar.

Sebelum mendaftar, ada 4 dokumen yang wajib disiapkan karena akan menjadi syarat pertama pendaftaran akun SSCASN BKN.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Jadwal Kapan Dibuka, Berapa Gaji yang Didapat ASN PPPK?

Adapun ke-4 dokumen tersebut antara lain:

1. KTP

2. KK

3. Nomor HP aktif

4. Alamat email aktif

Sebagaimana diketahui, akun SSCASN menjadi akun terintegrasi yang wajib dimiliki oleh para pendaftar PPPK maupun CPNS.

Jika tidak memiliki akun SSCASN, maka guru honorer tidak akan bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ataupun CPNS.

Baca Juga: 4 Dokumen yang Wajib Ada Sebelum Daftar PPPK 2022 di Link SSCASN BKN, Kapan Terakhir Pendaftaran?

Untuk itu, segera lakukan pendaftaran akun SSCASN BKN sebelum terlambat. Sejauh ini, belum ada informasi resmi dari BKN kapan seleksi PPPK Guru 2022 akan dibuka.

Kendati demikian, para calon pendaftar sudah bisa mulai mendaftar akun SSCASN BKN sejak sekarang.

Berikut tata cara daftar akun SSCASN BKN sebagai persiapan seleksi PPPK 2022:

1. Klik link SSCASN di sscasn.bkn.go.id

2. Ketuk menu "Registrasi"

3. Input data pribadi seperti:

- NIK KTP

- Nomor KK

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022: Syarat, Cara Daftar, Kriteria Siapa Saja yang Bisa Ikut Seleksi dan Link Pendaftaran

- Nama lengkap

- TTL

- Email aktif

- Nomor HP

4. Buat password

5. Upload Scan KTP dan selfie dengan KTP

6. Input kode captcha

7. Ketuk pilihan "Submit"

Setelah proses pendaftaran akun SSCASN selesai, buka kembali link sscasn.bkn.go.id untuk melengkapi data diri.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2022 Open! Daftar Diri dengan Cara Berikut, Tersaji Link SSCASN BKN Buat Daftar

Akun yang telah didaftarkan bisa digunakan untuk login kembali. Adapun caranya dapat disimak sebagai berikut:

1. Login ke SSCASN dengan akun dan password yang sudah didaftarkan

2. Lengkapi data pribadi dengan lengkap

3. Pilih formasi yang ingin diikuti

4. Upload dokumen yang diminta

5. Cetak kartu pendaftaran akun

Baca Juga: Link SSCASN Tidak Bisa Diakses, Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Ini Formasi yang Dibutuhkan

Sebagai calon pendaftar, Anda wajib memerhatikan syarat pendaftar PPPK 2022 sebagaimana tertera dalam peraturan K Menristek No 349/P/2022, disebutkan bahwa syarat daftar PPPK, terkhusus formasi guru, ialah sebagai berikut:

1. WNI

2. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar

3. Tidak pernah dipidana

4. Tidak pernah mengalami pemberhentian dengan tidak hormat

5. Tidak terlibat dalam politik praktis, seperti menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Sehat jasmani rohani

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Login BKN SSCASN Biar Sah Jadi Calon ASN dan Bisa Ikut Seleksi

7. Memiliki surat berkelakuan baik

8. Siap ditempatkan di wilayah manapun

9. Memiliki sertifikat pendidik, atau berkualifikasi pendidikan minimal S1/D4

10. Menyiapkan syarat tambahan untuk penyandang disabilitas, berupa:

- Surat keterangan dari dokter yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas

- Menyampaikan video kegiatan harian ketika menjalankan tugas sebagai pendidik

Demikian informasi terbaru 4 dokumen yang wajib disiapkan sebelum daftar seleksi PPPK 2022 di link SSCASN BKN.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x