Selain itu, ada pula hewan yang dilarang menjadi hewan qurban. Di antaranya ialah hewan yang memiliki cacat.
Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (HR Tirmidzi).
Secara lebih rinci, berikut hewan meskipun kambing, onta, dan sapi yang dilarang menjadi hewan qurban:
1. Penyakitnya terlihat jelas
2. Hewan yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
3. Tidak ada sumsum tulangnya karena sangat kurus
4. Cacat dengan ketentuan telinga dan tanduknya sebagian besar tidak ada
Baca Juga: Keistimewaan Puasa Arafah Bulan Dzulhijjah Jelang Idul Adha, Salah Satunya Hapus Dosa Selama 2 Tahun
Ada pula kriteria lain dari hewan yang dilarang menjadi hewan qurban, yaitu:
1. Jarba'atau kudis