BERITA DIY - Berikut pengertian hukum syariat menurut Al Quran di dalam Surat Al Ankabut ayat 45 beserta contoh dan macam-macam hukum syariat dalam Islam.
Seperti diketahui Islam memiliki syariat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk umat manusia.
Hukum syariat adalah segala ketentuan dan ketetapan dari Allah SWT yang bersifat mutlak mencakup kahidupan sosial, akidah, akhlak, ibadah, ekonomi, dan segala aspek kehidupan manusia lain.
Sumber hukum syariat adalah Al Quran dan Sunnah. Salah satunya terdapat dalam Surat Al Ankabut ayat 45.
Bunyi surat Al Ankabut ayat 45 yang memuat tentang hukum syariat adalah sebagai berikut:
ٱتْلُ مَآ أُوحِىَ إِلَيْكَ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ ۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
Latin: "Utlu mā ụḥiya ilaika minal-kitābi wa aqimiṣ-ṣalāh, innaṣ-ṣalāta tan-hā 'anil-faḥsyā`i wal-mungkar, walażikrullāhi akbar, wallāhu ya'lamu mā taṣna'ụn,"
Baca Juga: Bacaan Doa Ziarah Kubur Singkat ke Makam Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin, Artinya dan Tata Cara
Artinya: "Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Dalam Surat Al Ankabut ayat 45, Allah memerintahkan bagi hambanya untuk mendirikan shalat dan senantiasa membaca Al Quran.
Shalat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang dapat mencegah manusia dari perbuatan keji dan mungkar yang melanggar perintah dari Allah SWT. Adapun membaca Al Quran akan menyempurnakan ibadah wajib bagi seorang muslim.
Rasulullah SAW dalam sebuah hadist bersabda:
"Dijadikan kesenanganku dari dunia berupa wanita dan minyak wangi. Dan dijadikanlah penyejuk hatiku melalui ibadah sholat." (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)
Macam-macam Hukum Syariat
Dikutip dari jurnal berjudul "Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia" karya Eva Iryani yang diterbitkan LPPM Universitas Batanghari Jambi, hukum syariat Islam dibagi menjadi 5 jenis.
Adapun macam-macam jenis hukum syariat adalah wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
1. Wajib
Adalah hukum syariat yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika dilanggar mendatangkan dosa.
Contoh: sholat dan puasa ramadhan.
2. Sunnah
Adalah hukum syariat yang tidak wjaib dikerjakan tapi jika dilaksanakan akan mendatangkan pahala.
Contoh: puasa sunnah
Baca Juga: Tata Cara Sholat Tahajud Beserta Bacaannya Dilengkapi Kumpulan Doa Setelah Sholat Malam
3. Haram
Adalah hukum syariat yang tidak boleh dikerjakan karena akan mendatangkan dosa.
Contoh: berzina, berjudi, minum minuman beralkohol
4. Makruh
Adalah hukum syariat yang dianjurkan untuk ditinggalkan mendatangkan pahala tetapi jika dilanggari tidak berdosa.
5. Mubah
Adalah hukum syariat yang tidak berkaitan dengan perintah dan juga tidak berkaitan dengan larangan.
Demikian pengertian hukum syariat menurut Al Quran di dalam Surat Al Ankabut ayat 45 beserta contoh dan macam-macam hukum syariat dalam Islam.***