3. Peserta berdomisli di luar DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di DKI Jakarta;
4. Peserta berdomisili di luar DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta;
5. Peserta lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun;
Baca Juga: Jadwal PPDB Kota Bogor 2021 SMP Zonasi hingga Cara Daftar Ulang
6. Peserta asal sekolah asing wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama, atau Kemendikbudristek, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB;
7. Prapendaftaran dilakukan sesuai jadwal oleh peserta/orang tua/wali dengan menginput data peserta ke database Sistem PPDB;
8. Peserta yang tidak melakukan prapendaftaran (pengajuan akun), tidak dapat ikut PPDB.
Kemudian masih di kategorikan lagi syarat-syarat untuk jenjang Madrasah mulai dari MIN, MTSN, dan MAN.
Baca Juga: Penjelasan dan Link Download PDF Juknis PPDB Jatim SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023
Berikut ini syarat umum peserta PPDB Madrasah DKI 2022 untuk jenjang MIN, MTSN, dan MAN: