Pelajar dengan 4 Kriteria Berikut akan Mendapat Bantuan KJP hingga 450 Ribu, Simak Cara Cek Penerimanya

- 8 April 2022, 16:19 WIB
Ilustrasi Simak informasi KJP pelajar dengan empat kriteria berikut akan mendapat bantuan hingga Rp 450.000, simak cara mengeceknya berikut ini.
Ilustrasi Simak informasi KJP pelajar dengan empat kriteria berikut akan mendapat bantuan hingga Rp 450.000, simak cara mengeceknya berikut ini. /PIXABAY/FeeLoona

BERITA DIY - Berikut informasi mengenai Kartu Jakarta Pintar atau KJP di mana pelajar dengan empat kriteria berikut ini akan mendapat bantuan hingga Rp 450.000, simak cara mengeceknya berikut ini.

KJP atau Kartu Jakarta Pintar adalah suatu program Pemerintah Daerah Jakarta yang ditujukan kepada warga DKI Jakarta yang tidak mampu, program ini akan digunakan untuk membiayai pendidikan warganya hingga tamat SMA/SMK.

Pemerintah Daerah Jakarta berharap dengan membiayai warganya yang tidak mampu untuk bersekolah dengan dana APBD DKI Jakarta, maka tingkat kesejahteraan warga dan tingkat pendidikan di daerah tersebut meningkat.

Baca Juga: Peridoe Maret Cair! Bansos Rp450 Ribu per Siswa Sudah Masuk Rekening: Cek Online KJP Plus Pakai NIK di Sini

Keluarga atau peserta didik yang dianggap tidak mampu dan berhak mendapatkan bantuan KJP dari Pemerintah Daerah Jakarta adalah, keluarga atau peserta didik yang ada pada jenjang SD hingga SMA/SMK yang tidak mampu secara materi dan penghasilan orang tua.

Ketika keluarga atau peserta tidak mampu secara materi dan penghasilan orang tua, maka dengan adanya KJP ini peserta didik bisa mendapatkan kebutuhan dasar untuk bersekolah dan biaya tambahan untuk membayar biaya pendidikan.

Untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah DKI Jakarta, berikut empat syarat utama yang perlu dimiliki oleh peserta didik yang membutuhkan simak berikut ini:

Baca Juga: Syarat Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2022 Buat Siswa Negeri dan Swasta, Kapan Dibuka?

1. Peserta didik dengan umur 6 - 21 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah swasta maupun negeri di DKI Jakarta.

3. Peserta didik memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Peserta didik memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial dari Pemerintah DKI Jakarta.

Perlu diketahui bahwa peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan KJP perlu untuk memenuhi kriteria khusus yang dibutuhkan, berikut kriteria khusus yang diberikan:

1. Peserta didik terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah yang diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial.

2. Peserta didik diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.

3. Peserta didik diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

Baca Juga: Daftar di Sini! Murid SD – SMK Bisa Terima Rp450 Ribu per Bulan: Catat Tanggal Pendaftaran KJP Plus 2022

4. Peserta didik diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta.

5. Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan.

6. Diterima di satuan pendidikan swasta melalui PPDB bersama atau tidak melalui PPDB bersama.

7. Diusulkan oleh Kepala Bidang PAUD Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal enam bulan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap II Cair 5 April 2022! Cara Cek Bantuan Dana Disdik DKI Bagi Pendidikan Siswa SD, SMP dan SMK

Terkait penerimaan dana KJP plus yang sudah cair pada 5 April 2022 kemarin, bisa melakukan pengecekan nama penerimanya lewat cara berikut:

1. Buka kjp.jakarta.go.id.

2. Pilih menu pencairan kemudian pilih menu periksa status penerimaan KJP.

2. Kemudian Isi NIK.

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Baca Juga: Selamat! Bantuan Tunai Rp450 Ribu per Siswa Sudah Cair: Pakai NIK, Begini Cara Cek KJP Plus Tahap 2

Demikian informasi mengenai Kartu Jakarta Pintar atau KJP di mana pelajar dengan empat kriteria berikut ini akan mendapat bantuan hingga Rp 450.000, simak cara mengeceknya berikut ini.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x