Selain itu KIP harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik lembaga pendidikan. Dengan adanya bantuan PIP diharapkan tidak ada lagi siswa yang putus sekolah karena masalah biaya pendidikan.
Siswa yang menerima bantuan PIP 2022 akan mendapat bantuan biaya dengan rincian sebagai berikut:
1. Siswa SD sederajat atau Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun
2. Siswa SMP sederajat atau Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun
3. Siswa SMA sederajat atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.
Pemerintah berharap bantuan uang ini dapat digunakan untuk keperluan pribadi siswa termasuk untuk membeli peralatan sekolah, uang saku, maupun tambahan biaya praktik sekolah.
Pada tahun 2022, bantuan PIP disalurkan sebanyak 7.792.943 siswa dengan rincian 4.292.251 untuk jenjang SD, 2.367.643 untuk jenjang SMP, 510.920 untuk jenjang SMA, dan 622.129 untuk jenjang SMK.
Penerima bantuan PIP dapat di cek secara online di link resmi Kemendikbud (LINK) dengan mengikuti langkah berikut ini:
1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id melalui browser yang tersedia di HP Anda
2. Masukkan NISN, tanggal lahir, dan ibu kandung siswa
3. Kemudian pilih "Cari".