- Anak sekolah SD menerima Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun
- Anak sekolah SMP menerima Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak sekolah SMA menerima Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun
Baca Juga: Kapan Jadwal Cair PKH Tahap 1 Sampai 4? Simak Cara Input Data ke DTKS Kemensos Via Aplikasi Online
Bansos PKH bisa diterima oleh anak sekolah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal setingkat SD, SMP dan SMA
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Jika tidak memiliki KIP, BLT Anak Sekolah bisa didapatkan dengan membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Jika tidak punya KKS, orang tua atau wali siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW atau kepala desa setempat