Pengguna yang belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis dapat melakukan pendataan diri dengan cara melapor pada pimpinan satuan pendidikan atau pengelola satuan pendidikan di sekolah masing-masing.
Pimpinan atau operator satuan pendidikan berikutnya mengunggah SPTJM untuk nomor baru atau nomor berubah ke vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan dasar menengah atau ke kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
Kemendikbud menyebutkan bahwa bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan setiap tanggal 11-15 setiap bulannya dan hanya akan berlaku terhitung 30 hari sejak bantuan kuota internet Kemdikbud diterima oleh sasaran.
Meski dapat diakses bebas untuk keperluan belajar, terdapat laman yang diblokir oleh Kominfo tidak akan dapat diakses dengan kuota internet Kemdikbud. Daftar halaman yang diblokir Kominfo dapat dilihat di link kuota-belajar.kemdikbud.go.id.***