Lalu apa saja syarat agar dapat bantuan kuota data internet dari Pemerintah tersebut? Berikut syarat agar menadapat bantuan kuota gratis yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/, antara lain:
Siswa PAUD Dikdasmen
- Terdaftar di Dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri atau orang tua/keluarga/wali.
Pendidik PAUD Dikdasmen
- Terdaftar di Dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa
- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
Dosen
- Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Itulah syarat agar dapat bantuan kuota gratis yang akan diperpanjang oleh Pemerintah mulai bulan September 2021.***