Selain itu, calon siswa yang telah mendaftar juga diberikan kesempatan untuk membatalkan pendaftaran maupun berkas-berkas yang sebelumnya telah dikirimkan ke sekolah yang dituju.
Selanjutnya, setelah mengetahui pengumuman PPDB Kota Medan, siswa diharapkan melakukan daftar ulang ke sekolah masing-masing.
Jadwal daftar ulang dilakukan selama 2 hari, yaitu pada 6 Juli 2021 dan berakhir pada 7 Juli 2021.
Dinas pendidikan Kota Medan sendiri sampai saat ini belum mengumumkan metode yang akan digunakan dalam proses pembelajaran tahun ajaran 2021/2022.
Kemungkinan besar, kegiatan belajar mengajar yang dilakukan di Kota Medan masih tetap dilakukan secara daring.
Hal ini mengingat penyebaran kasus Covid-19 yang semakin berbahaya dan belum dapat dikendalikan.***