BERITA DIY – Dana sebesar Rp52,5 triliun telah dialokasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021.
Dana BOS 2021 tersebut dipersiapkan Kemdikbud untuk 216.662 sekolah dari semua jenjang pendidikan, yaitu SD, SMP, SMA, dan SLB.
Adapun besaran dana BOS 2021 yang diperoleh masing-masing jenjang pendidikan yaitu sebagai berikut:
- SD: Rp900.000 – Rp1.960.000
- SMP: Rp1.100.000 – Rp2.480.000
- SMA: Rp1.500.000 – Rp3.470.000
- SMK: Rp1.600.000 – Rp3.720.000
- SLB: Rp3.500.000 – Rp7.940.000
Besaran tersebut tergantung pada diferensiasi afirmatif dan dihitung berdasarkan berbagai faktor yang mempengaruhi pembelajaran.
Kebijakan pencairan dana BOS 2021 tersebut akan melanjutkan kebijakan penyaluran pada tahun 2020, di mana penyaluran dana akan diberikan langsung melalui rekening sekolah.
Baca Juga: Siswa SD hingga SMA Bisa Dapat Bansos BLT PKH hingga Rp2 Juta, Cek Daftar Penerima dengan Cara Ini
Pada tahun 2020, kebijakan pencairan dana BOS langsung ke rekening sekolah tersebut diakui dapat mengurangi keterlambatan rata-rata 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.
Adapun jadwal pencairan dana BOS 2021 akan disalurkan per-tahap dengan syarat sebagai berikut:
- Penyaluran Dana BOS 2021 Tahap I dilakukan setelah menyelesaikan laporan tahap 2 tahun 2020
- Penyaluran Dana BOS 2021 Tahap 2 dilakukan setelah menyelesaikan laporan tahap 3 tahun 2020
- Penyaluran Dana BOS 2021 Tahap 3 dilakukan setelah menyelesaikan laporan tahap 1 tahun 2021
Pelaporan dana BOS 2021 dapat dilakukan secara online dengan mengakses link https://bos.kemdikbud.go.id.
Sedangkan untuk pencairan dana BOS 2021 Tahap 2, pihak sekolah dapat melakukan laporan sebelum tanggal 31 Mei 2021 agar dana BOS Tahap 2 segera dapat dilakukan.
Sementara untuk penggunaannya, Kemdikbud mengelompokkan dana BOS regular 2021 ke dalam 12 komponen, yatu:
- Penerimaan peserta didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
- Pembayaran honor
Pencairan dana BOS 2021 tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.***