Sedangkan untuk pencairan dana BOS 2021 Tahap 2, pihak sekolah dapat melakukan laporan sebelum tanggal 31 Mei 2021 agar dana BOS Tahap 2 segera dapat dilakukan.
Sementara untuk penggunaannya, Kemdikbud mengelompokkan dana BOS regular 2021 ke dalam 12 komponen, yatu:
- Penerimaan peserta didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
- Pembayaran honor
Pencairan dana BOS 2021 tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.***