Dana BOS 2021: Jadwal Pencairan, Syarat, dan Besaran Dana yang Diterima

- 22 Mei 2021, 16:24 WIB
ILUSTRASI: Pencairan dana BOS 2021.
ILUSTRASI: Pencairan dana BOS 2021. /pixabay.com/EmAji

Baca Juga: 5 Syarat Anak Sekolah agar Bisa Dapat Bansos PKH Rp2 Juta per Siswa: Cek Penerima Klik dtks.kemensos.go.id

Sedangkan untuk pencairan dana BOS 2021 Tahap 2, pihak sekolah dapat melakukan laporan sebelum tanggal 31 Mei 2021 agar dana BOS Tahap 2 segera dapat dilakukan.

Sementara untuk penggunaannya, Kemdikbud mengelompokkan dana BOS regular 2021 ke dalam 12 komponen, yatu:

  1. Penerimaan peserta didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  12. Pembayaran honor

Baca Juga: Klik pip.kemdikbud.go.id, Ada Bantuan Rp1 Juta per Siswa: Ini Cara Cek Penerima dan Mencairakan Dana PIP

Pencairan dana BOS 2021 tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x