PPPK Dibuka Tahun ini, Simak Cara Daftar dan Syarat Ikut Seleksi bagi Guru Honorer

- 5 Januari 2021, 16:14 WIB
Seorang guru memberikan pelajaran saat proses belajar mengajar di salah satu rumah siswa di Desa Nuruwe, Seram Bagian Barat, Maluku, Senin (9/11/2020). Adanya keterbatasan pengguna telepon pintar dari sejumlah siswa membuat kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah penduduk agar dapat menjaga jumlah peserta didik dalam ruangan untuk mencegah penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Seorang guru memberikan pelajaran saat proses belajar mengajar di salah satu rumah siswa di Desa Nuruwe, Seram Bagian Barat, Maluku, Senin (9/11/2020). Adanya keterbatasan pengguna telepon pintar dari sejumlah siswa membuat kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah penduduk agar dapat menjaga jumlah peserta didik dalam ruangan untuk mencegah penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Panitia penyelenggara seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan mengumumkan proses cara daftar, jadwal, hingga syarat seleksi pada bulan Januari 2021.

Guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) serta merupakan lulusan PPG (Program Profesi Guru) dapat mengikuti seleksi PPPK ini.

Apabila nanti lolos seleksi, status ASN (Aparatur Sipil Negara) nantinya tidak akan disematkan kepada guru tersebut, namun PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Baca Juga: INDONESIA GIVEAWAY Trans7 Tayang Lagi! Ini Cara Ikut dan Link Live Streaming 4 Januari 2021 

Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK 2021

Guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2021 diberikan kesempatan oleh Pemerintah untuk mengikuti ujian seleksi yang akan dilaksanakan secara online hingga tiga kali.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengungkapkan, apabila peserta gagal pada tes pertama, masih bisa mengulang pada tes kedua dan ketiga.

“Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi,” ujar Mendikbud Nadiem seperti dikutip dari laman Setkab, 25 November 2020 lalu.

Baca Juga: Hore! BPUM Kembali Disalurkan Tahun 2021, Cek Syarat Penerima di Sini

Pembelajaran online secara mandiri yang dapat dipelajari sebelum tes juga disediakan bagi peserta yang mengikuti seleksi PPPK 2021.

Sekitar akhir Februari 2021, materi persiapan seleksi PPPK 2021 ini akan tersedia.

Jangka Waktu

Suherman, selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional menyampaikan jika jangka waktu pelaksanaan pernjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Hari Ini! LTMPT Meluncurkan SNMPTN dan UTBK-SBMPTN 2021

“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” terang Suherman seperti dikutip dari laman resmi Sekretarian Kabinet Republik Indonesia (Setkab) pada 23 November 2020 lalu.

Berikut syarat guru honorer agar dapat lolos seleksi PPPK 2021, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK:

  • Usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih,
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai sasta,
  • Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis,
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Update Kasus COVID-19 di Indonesia, Senin 4 Januari 2021: Bertambah 6.753 Orang

Dilansir dari laman https://sscasn.bkn.go.id, berikut alur pendaftaran PPPK:

  1. Buat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih menu PPPK atau https://ssp3k.bkn.go.id
  3. Registrasi dan isi data, seperti:
  • Tanggal lahir,
  • NIK, KK, atau NIK Kepala Keluarga
  • Email aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan
  • Pas foto formal ukuran minimal 120 Kb, maksmial 200 Kb dalam format .JPG atau .JPEG

Baca Juga: Cara Dapat Centang Biru di Instagram, Ajukan Verifikasi Akun dan Pilih Kriteria yang Cocok

  1. Cetak Kartu Informasi Akun setelah semua selesai diisi
  2. Login di lama SSP3K dengan NIK dan password yang telah dibuat
  3. Lengkapi data,
  4. Tunggu Tim Verifikator periksa dokumen yang telah diisi
  5. Apabila lolos, palamar akan memperoleh Kartu Ujian untuk mengikuti tahapan seleksi sebelumnya.

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 5 Desember 2020 lalu, Presiden RI Joko Widodo meminta agar instansi terkait memastikan skema kebijakan dan peraturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dengan skema PPPK, saya tegaskan kepada seluruh instansi pusat dan daerah bahwa rekrutmen tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk apapun,” tegas Presiden Joko Widodo dalam acara puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 PGRI, Bogor, Sabtu, 1 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 via Web di www.pln.co.id, WA, dan Aplikasi

Presiden juga berharap PPPK dapat diterima semua kalangan serta dapat menjadi salah satu instrument kebijakan untuk penyelesaian tenaga honorer.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x