Apa KIP Kuliah 2024 Harus Terdaftar DTKS? Simak Ketentuan Terbaru Penerima Bantuan dan Pembagian Desil

15 Februari 2024, 15:03 WIB
Apa KIP Kuliah 2024 harus terdaftar di DTKS? Simak ketentuan terbaru untuk jadi penerima bantuan dan pembagian desil. /Tangkap layar Instagram.com/@puslapdik_dikbud

BERITA DIY - Apa KIP Kuliah 2024 harus terdaftar di DTKS? Simak ketentuan terbaru untuk jadi penerima bantuan dan pembagian desil.

Program bantuan biaya kuliah dari pemerintah yaitu KIP Kuliah 2024 kini kembali dibuka sejak tanggal 12 Februari 2024 kemarin.

Penerima bantuan dari KIP Kuliah 2024 merupakan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Sebagaimana diketahui, umumnya keluarga miskin dan rentan miskin sendiri masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Pendaftaran SNBP atau KIP Kuliah 2024 Dulu? Simak Tahapan dan Syarat Lengkapnya

Lantas apakah syarat untuk jadi penerima KIP Kuliah 2024 sendiri yaitu juga harus terdaftar di DTKS Kemensos tersebut?

Sebelumnya, perlu diketahui juga bahwa syarat jadi penerima KIP Kuliah 2024 yaitu sebagai berikut:

  1. Lulusan SMA sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus SNPMB melalui semua jalur dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Cara Kompres Foto Jadi 300KB Format JPG JPEG Untuk Daftar KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Sedangkan yang dimaksud keterbatasan ekonomi atau keluarga miskin/rentan miskin adalah:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
    a. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
    b. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
    c. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Namun apabila tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka masih bisa daftar KIP Kuliah 2024 jika memenuhi hal ini:

  1. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
  2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Baca Juga: KIP Kuliah 2024 Resmi DIBUKA, Dapat Uang Bantuan Berapa? Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Online

Oleh karena itu maka dapat diketahui bahwa untuk jadi penerima KIP Kuliah 2024 tidak harus terdaftar dalamm DTKS Kemensos.

Namun perlu diketahui juga bahwa untuk perlu diketahui juga bahwa peluang lolos jadi penerima KIP Kuliah juga biasaynya ditentukan berdasarkan perolehan nilai Desil.

Apa Itu Desil?

Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan ekonomi, semakin kecil nilai desil maka berarti termasuk miskin.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Syarat, Cek kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Universitas yang Menerima KIP Kuliah

Pembagian Desil

Penentuan nilai Desil sendiri terbagi dalam 10 kategori dengan arti yang berbeda-beda, yaitu:

- Desil 1: keluarga dengan ekonomi 10 persen terendah
- Desil 2: keluarga dengan ekonomi 10 persen - 20 persen terendah
- Desil 3: keluarga dengan ekonomi 20 persen - 30 persen terendah
- Desil 4: keluarga dengan ekonomi 30 persen - 40 persen terendah
dan seterusnya sampai
- Desil 10: keluarga dengan ekonomi 10 persen tertinggi

Nilai Desil untuk Lolos KIP Kuliah 2024 Berapa?

Supaya bisa lolos dan jadi penerima KIP Kuliah sendiri yaitu umumnya dengan nilai Desil maksimal 3.

Demikian penjelasan Apa KIP Kuliah 2024 harus terdaftar di DTKS? Simak ketentuan terbaru untuk jadi penerima bantuan dan pembagian desil.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler