BERITA DIY – Berikut merupakan informasi tentang cara cek data kepenerimaan PIP Kemendikbud bagi siswa SD, SMP, dan SMA tahap pertama yang akan segera cair pada Januari 2024.
Kemendikbud menyelenggarakan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi para siswa SD, SMP, dan SMA sebagai bentuk bantuan dalam bidang pendidikan.
Tak hanya jalur formal saja, tetapi PIP juga diperuntukkan bagi jalur nonformal, yaitu kejar paket sampai pendidikan khusus.
Dana yang cair dari PIP dapat digunakan untuk biaya akademik di sekolah maupun tambahan pendidikan di luar itu, seperti bimbingan belajar dan pembelian peralatan belajar mengajar.
Siswa yang berhak menerima PIP adalah mereka yang telah didaftarkan oleh sekolah masing-masing ke Kemendikbud untuk diseleksi.
Bagi mereka yang lolos, namanya akan terdaftar sebagai penerima di laman pip.kemendikbud.go.id.
PIP Kemendikbud telah sukses dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya sehingga kali ini adalah bentuk kelanjutan dari program tersebut.
Kabarnya, bulan Januari ini merupakan waktu pencairan tahap pertama untuk dana PIP Kemendikbud bagi siswa yang terdaftar.
Meskipun demikian, belum ada tanggal pasti kapan akan dicairkannya dana bagi penerima program ini.
Besaran dana yang didapatkan bagi para siswa juga berbeda-beda tergantung pada tingkat pendidikan yang dijalani.
Apabila siswa sudah terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud, maka dapat melakukan cek data untuk memastikan dana yang didapatkan sudah cair atau belum.
Berikut ini merupakan rincian syarat penerima, besaran dana, dan cara cek data kepenerimaan PIP Kemendikbud.
Besaran Dana PIP Kemendikbud 2024
Bantuan PIP diberikan setiap bulan dengan besaran berbeda tergantung tingkat pendidikannya. Berikut adalah rinciannya.
- SD/Sederajat: Per siswa mendapatkan Rp450.000 per tahun. Khusus untuk peserta didik semester ganjil (kelas 1) dan semester genap (kelas 6) mendapatkan Rp225.000.
- SMP/Sederajat: Per siswa mendapatkan Rp750.000 per tahun. Khusus untuk peserta didik semester ganjil (kelas 7) dan semester genap (kelas 9) mendapatkan Rp375.000.
- SMA/Sederajat: Per siswa mendapatkan Rp1.000.000 per tahun. Khusus untuk peserta didik semester ganjil (kelas 10) dan semester genap (kelas 12) mendapatkan Rp500.000.
Baca Juga: Cara Registrasi Akun SNPMB 2024 yang Resmi DIBUKA Hari Ini Senin 8 Januari Pukul 15.00 WIB
Syarat Penerima PIP Kemendikbud 2024
Dilansir dari pip.kemedikbud.go.id, penerima PIP harus terdaftar sebagai pemegang KIP dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Katu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pad alembaga kursu atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud
Setiap siswa dapat mengecek status dirinya sebagai penerima bantuan PIP atau tidak melalui langkah-langkah berikut ini.
- Kunjungi laman resmi PIP di pip.kemendikbud.go.id melalui gawai ataupun perangkat sejenisnya.
- Cari kolom berjudul “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kerjakan perhitungan yang muncul di bawahnya dan ketikkan hasilnya ditempat yang sudah disediakan.
- Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.
- Apabila terdaftar, nama siswa akan muncul dengan keterangan sebagai penerima PIP.
Itulah informasi tentang cara cek data kepenerimaan PIP Kemendikbud tahap pertama pada Januari 2024 bagi siswa SD, SMP, dan SMA.*** Irza Triamanda