BERITA DIY- Tidak perlu takut galbay pinjol, OJK ungkap 10 cara agar DC tidak teror utang ke rumah, nama BI Checking Aman, bacalah artikel selengkapnya.
Pada saat sekarang ini masyarakat yang terdesak uang sudah tidak perlu antri di Bank untuk mendapatkan pinjaman hingga menggadaikan surat tanah karena pinjol atau pinjaman online sudah beredar dengan cara penggunaan yang mudah.
Namun jangan tergiur dengan kemudahan yang diberikan oleh pinjol karena ada banyak risiko yang menanti jika Anda galbay atau telat bayar utang seperti akan didatangi DC dan nama BI Checking Anda juga terancam di SLIK OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan untuk menggunakan pinjol berizin resmi atau legal agar tidak terjadi kesewenangan penagihan oleh DC.
Pinjol ilegal secara tidak langsung bukan tanggungan OJK, terlebih jika nasabah galbay dalam waktu yang cukup lama bahkan lewat dalam 90 hari.
Selain nama BI Checking Anda akan ternoda, DC Pinjol legal atau ilegal bisa melakukan penyitaan barang ke rumah sebagai pegganti utang cicilan yang menumpuk.
Atas risiko tersebut, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap 10 cara yang bisa dilakukan agar DC tidak teror utang ke rumah, berikut penjelasannya:
1. Kenali Hak dan Kewajiban Sebagai Konsumen
Sebelum mengambil pinjaman online cepat cair, pastikan bahwa Anda memahami hak dan kewajibanmu sebagai konsumen. Periksa dengan teliti syarat dan ketentuan yang berlaku pada aplikasi atau website yang Anda gunakan.
Sebelum menandatangani perjanjian pinjaman, bacalah dengan seksama seluruh isi perjanjian tersebut, termasuk perincian bunga dan biaya lainnya. Pastikan semuanya sudah sesuai dengan yang tertera pada aplikasi.
2. Jangan Berlebihan dalam Mengajukan Pinjaman
Pilihlah jumlah pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Jangan terlalu berlebihan dalam mengajukan pinjaman karena hal ini bisa menyebabkan Anda kesulitan dalam membayar utang.
Baca Juga: Galbay Pinjaman Online 90 Hari Apakah Aman? Ini Proses Penagihan DC Pinjol Versi OJK
3. Bayar Tepat Waktu
Poin ketigas ini adalah kewajiban paling dasar yang sering dilupakan banyak orang. Kalau Anda tidak mau ditagih oleh DC, bayarlah tagihan pinjaman tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
4. Jangan Abaikan Panggilan atau Pesan dari Pinjol
Kalau Anda belum bisa bayar utang, jangan mengabaikan panggilan atau pesan dari pihak pinjaman. Hal ini bisa saja mengartikan bahwa Anda sengaja tidak mau melunasi kewajiban. Imbasnya, pinjol akan mengirimkan DC lapangan ke rumah.
5. Sampaikan Jika Ada Kendala Pembayaran
Jika kamu mengalami kendala dalam pembayaran, segera sampaikan kepada pihak pinjaman. Bicarakan secara baik-baik dan cari solusi terbaik bersama-sama. Langkah ini lebih baik ketimbang kamu menghindar dari masalah.
6. Minta Perpanjangan Waktu Pembayaran
Jika membutuhkan waktu tambahan untuk membayar utang, gunakan hak Anda untuk meminta perpanjangan waktu pembayaran. Namun, Anda hanya bisa mengajukan permohonan ini sebelum utang jatuh tempo.
7. Jangan Lakukan Kekerasan Fisik
Kalau ada DC yang datang untuk menagih utang, terima dengan kepala dingin. Hindari bertindak kasar atau melakukan kekerasan fisik kepada DC yang menagih utang. Hal ini bisa membahayakan diri sendiri dan melanggar hukum.
8. Simpan Bukti Pembayaran
Simpan semua bukti pembayaran agar dapat digunakan sebagai bukti jika terjadi perselisihan atau kesalahan. Kalau Anda sudah bayar tapi malah didatangi debt collector, Anda bisa perlihatkan bukti pembayaran ini.
9. Lindungi Data Anda
Meskipun Anda ada di posisi yang terpojok, jangan pernah memberikan data pribadi yang tidak perlu kepada pihak peminjam atau DC yang tidak dikenal. Harusnya, mengacu pada prosedur penagihan debt collector, DC resmi tidak boleh merampas informasi pribadi.
10. Ajukan Keberatan Jika Merasa Dirugikan
Jika merasa dirugikan atau terjadi kesalahan dalam perhitungan biaya atau bunga, ajukan keberatan secara tertulis dan sampaikan bukti-bukti yang mendukung. Kalau DC yang mendatangi Anda melakukan ancaman, segera lapor pihak berwajib.
Meskipun Anda sudah mengetahui 10 cara agar DC tidak teror utang ke rumah usai galbay, ada baiknya penggunaan pinjol dihindari agar Anda tidak terjebak utang yang menumpuk.
Jika Anda sudah terjebak, maka yang namanya utang wajib untuk dibayarkan meskipun Anda dalam kondisi yang kesusahan, Anda bisa memprioritaskan cicilan terlebih dahulu agar aman.
Demikian informasi mengenai Tidak perlu takut galbay pinjol, OJK ungkap 10 cara agar DC tidak teror utang ke rumah, nama BI Checking Aman.***