BERITA DIY - Ada uang PIP Kemdikbud hingga sebesar Rp1 juta untuk siswa SD, SMP, SMA yang cair langsung masuk ke rekening SIMPEL.
Program Indonesia Pintar atau PIP ini digalakkan oleh Kemdikbud. Pada tahun 2023 ini, dana PIP Kemdikbud sudah cair dan bisa diambil.
Bantuan PIP Kemdikbud tersebut dikhususkan untuk para siswa SD, SMP, SMA dan Sederajat guna menjadi bantuan dana pendidikan.
Beriringan dengan informasi bahwa dana PIP Kemdikbud untuk para siswa sudah cair, saat ini banyak dicari cara mencairkan dana PIP Kemdikbud 2023 bagaimana.
Untuk bisa mencairkan dana PIP Kemdikbud tersebut, para siswa lebih awal harus terlebih dahulu melakukan cek nama penerima.
Proses cek nama penerima PIP Kemdikbud tersebut wajib dilakukan untuk mengetahui apakah siswa berhak mendapatkan dana PIP Kemdikbud atau tidak.
Pengecekan nama penerima PIP Kemdikbud tersebut bisa dilakukan di link pip.kemdikbud.go.id dengan memakai NIK dan NISN.
Bagi siswa SD dan SMP yang masih belum punya KTP bisa menggunakan NIK yang tertera di dalam Kartu Keluarga.
Berikut tata cara melakukan cek nama penerima PIP Kemdikbud:
1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Pada kolom "Cek Penerima PIP", masukkan NIK KTP dan NISN
3. Bagi siswa yang belum memiliki KTP, silakan cek NIK dari KK
4. Setelah NIK dan NISN dimasukkan, input hasil penjumlahan yang tertera
5. Klik "Cek Penerima PIP"
6. Data siswa akan muncul apakah sebagai penerima PIP Kemdikbud atau bukan
Kalau pada saat pengecekan nama siswa masuk ke dalam kategori penerima, maka langkah selanjutnya ialah ia melakukan aktivasi rekening SIMPEL.
Rekening SIMPEL sendiri adalah rekening BNI, BRI, atau BSI yang digunakan untuk mencairkan dana PIP Kemdikbud.
Adapun cara melakukan aktivasi rekening SIMPEL untuk mencairkan dana PIP ialah sebagai berikut:
1. Siapkan surat keterangan atkivasi dari kepala sekolah dan fotokopi identitas diri siswa (kartu siswa atau KTP bagi yang sudah punya)
2. Datang ke Bank
3. Saat di Bank, sebutkan siswa hendak melakukan aktivasi rekening bantuan PIP Kemdikbud, nanti akan diarahkan ke Customer Service
4. Isi formulir aktivasi di Bank
5. Jika siswa dalam kondisi jauh ke Bank atau orang tua sedang bekerja di luar kota, aktivasi bisa diwakilkan oleh kepala sekolah dengan membawa syarat tambahan berikut:
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) ditandatangai kepala sekolah
- Surat kuasa bermaterai Rp10 ribu dari orang tua/wali
- Fotokopi KTP kepala sekolah
- Fotokopi surat pengangkatan kepala sekolah yang sedang berlaku (tunjukkan yang asli)
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan (boleh tidak dibawa)
Nantinya, siswa akan mendapatkan uang dari PIP Kemdikbud dengan besaran yang berbeda sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing.
Adapun rinciannya ialah sebagai berikut:
1. Siswa SD dan SMP
Siswa SD sederajat akan mendapatkan bantuan Rp 450 ribu per tahun dan SMP Rp 750 ribu per tahun yang cair melalui Bank BRI.
2. Siswa SMA
Siswa SMA mendapatkan Rp 1 juta per tahun yang cair melalui BNI.
3. Siswa SD, SMP, SMA di Aceh
Jumlah besaran PIP Kemdikbud sama seperti poin 1 dan 2, tetapi pencairan dilakukan di BSI.
Bagi para siswa yang tidak masuk dalam kategori penerima PIP Kemdikbud, maka bisa mengajukan diri menjadi penerima dengan cara berikut:
1. Daftar ke lembaga dinas pendidikan setempat dengan membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang dibuat di Desa/Kelurahan.
2. Jika tidak punya KKS, silakan minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kantor Desa/Kelurahan setempat.
3. Datang ke sekolah, ajukan diri menjadi penerima PIP Kemdikbud dengan SKTM atau KKS dan surat rekomendasi dari dinas pendidikan setempat.
4. Pihak sekolah akan mengubah status siswa di Dapodik menjadi calon penerima PIP Kemdikbud.
5. Tunggu validasi dari dinas pendidikan, apakah siswa yang diajukan layak menerima bantuan PIP Kemdikbud atau tidak.
6. Cek laman pip.kemdikbud.go.id secara berkala untuk mengetahui apakah nama siswa sudah terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud atau belum.
Demikian informasi mengenai tata cara pencairan PIP Kemdikbud untuk siswa SD, SMP, SMA.***