Bahaya Pasang Flickering Light atau Lampu Kelap Kelip di Belakang Mobil

- 17 November 2021, 13:57 WIB
ILUSTRASI - Bahaya akan timbul kepada pengemudi yang terkena lampu berkedip tersebut. Mereka akan blind sesaat dan bahkan berulang-ulang karena flickering light.
ILUSTRASI - Bahaya akan timbul kepada pengemudi yang terkena lampu berkedip tersebut. Mereka akan blind sesaat dan bahkan berulang-ulang karena flickering light. /Tangkap layar YouTube.com/@Alman Mulyana

BERITA DIY - Pemasangan flickering light atau lampu kelap kelip di belakang mobil telah dilarang oleh pemerintah karena adanya potensi bahaya.

Oleh karena pelarangan dari pemerintah dan potensi bahaya yang terkandung, produsen mobil tidak memakai filckering light atau lampu kelap kelip.

Biasanya, flickering light atau lampu kelap kelip diaplikasikan pada lampu rem yang akan terlihat ketika mobil mengerem.

Baca Juga: Alasan Asia Talent Cup di Sirkuit Mandalika Batal Digelar, Jadwal Ulang Balapan Tanggal Berapa?

Modifikasi yang biasanya dilakukan dengan memasang lampu kelap kelip atau berkedip tersebut agar mobil di belakangnya lebih waspada.

Padahal, bahaya akan timbul kepada pengemudi yang terkena lampu berkedip tersebut. Mereka akan blind sesaat dan bahkan berulang-ulang karena flickering light.

Potensi bahaya untuk tertabrak malah lebih tinggi terlebih saat kondisi hujan lebat. Saat terjadi kecelakaan, mobil dengan lampu kelap-kelip yang akan dikenai pasal.

Baca Juga: Ini Daftar Brand Outfit Jokowi Saat Jajal Balapan di Sirkuit Mandalika Lombok, Semua Merk Karya Anak Bangsa!

Sebab, tiap pabrikan sudah mendesain lampu rem sesuai dengan regulasi, bahwa lampu standar yang paling aman.

Sehingga, para produsen mobil juga tak ada yang mengaplikasikan lampu rem model tersebut pada produk yang dipasarkan.

Pelarangan modifikasi lampu kelap kelip terdapat pada Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106.

Baca Juga: Harga dan Spek Honda CB150X, Bocoran Rilis dan Jadwal Pengiriman, Adu Keras vs Yamaha Vixion

Untuk sanksi, sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 285 ayat (2), yang bunyinya sebagai berikut, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Toyota Avanza 2021 Terbaru yang Meluncur di November, Sudah Bisa Dipesan?

Baca Juga: 6 Fitur Keselamatan Mitsubishi Pajero Sport, Mobil Vanessa Angel dan Anaknya Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk

Baca Juga: Biaya dan Lokasi Uji Emisi Motor dan Mobil di Jakarta, Ini Denda dan Link Download Aplikasi e-Uji Emisi

Demikian bahaya lampu kelap kelip atau flickering light yang dipasang di mobil sebagai tanda waspada.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah