Cara Memperpanjang SIM Online Lengkap Dengan Syarat dan Biaya Terbaru Juli 2021

- 13 Juli 2021, 16:50 WIB
Cara perpanjang SIM online mudah via aplikasi HP, tak perlu repot antre ke Samsat.
Cara perpanjang SIM online mudah via aplikasi HP, tak perlu repot antre ke Samsat. /Dok: polri.go.id

BERITA DIY - Berikut cara memperpanjang SIM secara online lengkap dengan syarat dan syarat terbaru Juli 2021. Memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kini lebih mudah, karena bisa dilakukan via online tanpa terbatas waktu dan tempat.

Seiring dengan pesatnya laju teknologi, Kepolisian Republik Indonesia memberikan fasilitas pelayanan memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan efisien melalui aplikasi SINAR.

Terlebih di masa pandemi dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tentunya pergerakan aktifitas menjadi sangat terbatas. 

Baca Juga: Dukung Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

Sinar adalah sebuah aplikasi digital Korlantas POLRI yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas. Salah satunya adalah memperpanjang masa berlaku SIM.

Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun sebelum bulan jatuh tempo.

Apabila terlambat melakukan perpanjangan SIM, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes ulang. Keuntungan lain dari menggunakan failitas SIM Online ini ialah Anda tidak perlu mengantre dan memakan waktu lama.

Syarat Perpanjang SIM Online:

  • Foto Fisik E-KTP
  • Foto Fisik SIM
  • Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas Foto
  • Sudah cek kesehatan melalui erikkes.id
  • Sudah cek psikologi melalui epPsi

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR

Biaya Perpanjangan SIM Online:

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya memperpanjang SIM:

  1. SIM A dan A umum: Rp 80.000
  2. SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  3. SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  4. SIM C: Rp 75.000
  5. SIM C1: Rp 75.000
  6. SIM C2: Rp 75.000
  7. SIM D: Rp 30.000
  8. SIM D khusus D1: Rp 30.000
  9. SIM Internasional: Rp 225.000.

Namun perlu diperhatikan jika harga perpanjangan SIM online di atas belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan. Biaya bisa berbeda-beda sesuai alamat Anda masing-masing.

Berikut Cara Perpanjang SIM Online melalui Aplikasi SINAR:

  • Unduh aplikasi 'Digital Korlantas Polri' melalui Google Play Store/App Store.
  • Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi. Kemudian, pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang berfungsi sebagai bukti verifikasi pengguna.
  • Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
  • Untuk perpanjangan SIM A dan C, pilih ikon 'SINAR' lalu pilih fitur perpanjangan SIM.
  • Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang.
  • Upload foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto. Lengkapi pula dengan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  • Pemeriksaan psikologi dan kesehatan bisa diajukan melalui aplikasi tersebut. Pemohon tinggal melakukan pemeriksaan kesehatan melalui e-rikkes.
  • Nantinya, pemohon akan mendapatkan booking code. booking code ini digunakan untuk ditunjukkan saat kunjungan ke dokter. Dokter yang bertugas adalah yang telah direkomendasikan oleh aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.

Baca Juga: Aplikasi Sinar Rilis Besok, Begini Cara Membuat SIM Online di HP

  • Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan ke aplikasi e-rikkes secara langsung. Dari hasil pemeriksaan yang diinput dokter ke aplikasi e-rikkes itu nanti akan memperlihatkan apakah pemohon memenuhi syarat ataun tidak. Jika iya, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Jika tidak, perpanjangan SIM gagal. Hal itu juga berlaku untuk tes psikologi.
  • Jika perpanjangan SIM berhasil, kemudian pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
  • Tahap berikutnya adalah melakukan pembayaran melalui virtual account BNI. SIM lalu dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman yang dipilih.
  • Terakhir, pemohon lakukan konfirmasi bahwa SIM telah diterima.

Sedangkan alternatif memperpanjang masa berlaku SIM lainya yang dapat dijadikan pilihan yakni melalui fasilitas SIM Keliling atau SIM Corner di tempat dan waktu yang telah disediakan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x