Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Lengkap Bayar Lewat HP

1 November 2022, 21:29 WIB
Ilustrasi. Cek pajak kendaraan motor secara online via SMS, USSD, aplikasi Signal dan website lengkap cara bayar pajak motor dan mobil lewat HP. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - Berikut cek pajak kendaraan motor secara online lengkap cara bayar pajak motor dan mobil lewat HP.

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi pemilik mobil dan/atau motor yang diatur oleh undang-undang.

Dengan memanfaatkan teknologi, cara bayar dan cek pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online.

Dengan layanan cek dan bayar pajak kendaraan online, Anda kini tidak perlu mengantre ke Samsat lagi.

Baca Juga: Berapa Biaya Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahun? Lengkap Motor dan Mobil, Ini Perhitungan serta Penjelasannya

Cara cek pajak kendaraan bermotor via SMS

Pengguna mobil motor pelat nomor DKI Jakarta, bisa cek pajak kendaraan bermotor via SMS.

Anda bisa cek kendaraan bermotor lewat SMS dengan format info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa disertai spasi. Lalu kirim ke nomor 8893.

Ada biaya pulsa Rp 400 per pengiriman untuk tiap cek pajak kendaraan bermotor.

Anda juga bisa memanfaatkan layanan USSD dengan ketikkan nomor *368*1# lewat handphone.

Pilih salah satu fitur cek pajak kendaraan seperti Info Ranmor, Info Pajak Ranmor, Pajak Reminder, Info Smiling, serta Info Samling.

Selain di Jakarta, cek pajak kendaraan bermotor via SMS juga berlaku di Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan lain-lain. Tentu dengan format SMS berbeda.

Baca Juga: Cara Cek NOP PBB Lewat Online Anti Ribet, Apa Itu Nomor Objek Pajak? Berikut Penjelasannya

Cara cek pajak kendaraan bermotor online via aplikasi Signal

Anda juga bisa cek pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Signal yang bisa Anda download di Play Store lewat HP.

Setelah download dan instal aplikasi Signal, silakan daftar terlebih dahulu dengan input NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Lakukan pula input foto KTP dan verifikasi wajah biometric untuk konfirmasi.

Setelah pendaftaran akun di aplikasi Signal selesai, Anda bisa akses cek pajak kendaraan bermotor dengan input pelat nomor.

Anda juga bisa bayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara online di aplikasi Signal.

Nantinya, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) bisa dikirimkan secara fisik ke alamat rumah.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak PBB Online Lewat Shopee dan Tokopedia: Mudah dan Cepat, Bisa Cetak Bukti Bayar

Cara cek pajak kendaraan bermotor online via website resmi

Sejumlah laman resmi pemerintah daerah mempunyai layanan cek pajak kendaraan bermotor online, antara lain:

Cek pajak kendaraan wilayah DKI Jakarta : https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB

Cek pajak kendaran wilayah Jawa Barat : https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/

Cek pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah : https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

Cek pajak kendaraan wilayah DIY Yogyakarta : https://infonjkbdiy.com/

Cek pajak kendaraan wilayah Jawa Timur : https://esamsat.jatimprov.go.id/

Cek pajak kendaraan wilayah Riau : https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/

Cek pajak kendaraan wilayah Kepulauan Riau : https://rtmcpoldakepri.com/informasi-pajak-kendaraan-bermotor/

Cek pajak kendaraan wilayah Sulawesi Tengah : https://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php

Cek pajak kendaraan wilayah Aceh : https://esamsat.acehprov.go.id/

Cek pajak kendaraan wilayah Bali : https://bapenda.baliprov.go.id/

Cek pajak kendaraan wilayah Lampung : https://bapenda.lampungprov.go.id/

Cek pajak kendaraan wilayah Sumatera Selatan : https://bapenda.semselprov.go.id/

Cek pajak kendaraan wilayah Sumatera Barat : https://bapenda.sumbarprov.go.id/

Cek pajak kendaraan wilayah Sumatera Utara : https://bpprd.sumutprov.go.id/

Baca Juga: Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli 2022 di Jawa Barat, Kaltara, Kalteng Disertai Jadwal dan Syarat

Demikian cek pajak kendaraan motor secara online via SMS, USSD, aplikasi Signal dan website lengkap cara bayar pajak motor dan mobil lewat HP.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler