BERITA DIY – Pemberian program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kembali dilanjutkan pada bulan Juni 2021.
Jika sebelumnya pembelian mobil baru untuk kapasitas silinder sama dengan atau di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dikenakan potongan PPnBM 100 persen pada bulan April – Mei 2021, kini mulai 1 Juni – Agustus 2021 hanya dikenakan diskon 50 persen.
Pemberian diskon PPnBM tersebut akan terus dilanjutkan pada September – Desember 2021 dengan besaran relaksasi sebesar 25 persen.
Baca Juga: Daftar Mobil yang Dapat Diskon Pajak 50 Persen PPnBM Mulai Hari Ini LENGKAP Xpander hingga Brio
Sedangkan untuk segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc yang telah memenuhi syarat akan diberikan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
- Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April – Agustus 2021
- Diskon pajak 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak September – Desember 2021.
Segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc – 2.500 cc juga akan mendapatkan diskon pajak tambahan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
- Diskon pajak 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April – Agustus 2021.
- Diskon pajak 12,5 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak September – Desember 2021.
Kebijakan pemberian diskon tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 yang mulai berlaku pada April 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Adapun daftar mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM 50 persen yang mulai berlaku bulan Juni – Agustus 2021 mendatang yaitu yang diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 70 persen.
Selengkapnya, berikut daftar mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM:
Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center
- Mesin maksimal 1.500 cc:
- Toyota Yaris
- Toyota Vios
- Toyota Sienta
- Daihatsu Xenia
- Toyota Avanza
- Toyota Rush
- Toyota Raize
- Daihatsu Gran Max
- Daihatsu Luxio
- Daihatsu Terios
- Daihatsu Rocky
- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Nissan Livina
- Honda Brio RS
- Honda Mobilio
- Honda BR-V
- Honda CR-V 1.5 T
- Honda HR-V 1.5 L
- Honda City Hatchback
- Suzuki Ertiga
- Suzuki XL7
- Wuling Confero
Baca Juga: Daftar Mobil yang Dapat Diskon PPnBM 100 Persen: Lengkap Mulai Toyota hingga Nissan
- Mesin 1.501 – 2500:
- Toyota Innova 2.0
- Toyota Innova 2.4
- Toyota Fortuner 2.4 4x2
- Toyota Fortuner 2.4 4x4
- Honda HR-V 1.8 L
- Honda CR-V 2.0 CVT
Pemberian syarat tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021.***