Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Bisa Melalui Aplikasi Online?

26 Mei 2021, 15:36 WIB
Sejumlah pemudik melintas di Jalur Selatan Pos penyekatan leter U Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (16/5/2021). Arus balik H+3 Lebaran dari arah Jawa Tengah menuju Bandung dan Jakarta terpantau lancar dan masih didominasi pemudik kendaraan beroda dua. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Tiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan. Kini, apakah bisa dilakukan secara online?

Pembayaran pajak kendaraan ini wajib hukumnya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Jika abai akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Sayangnya, proses pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan ini tak bisa dilakukan secara online. Para pemohon harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk yang ada di setiap daerah.

Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan Tanpa Perlu ke Samsat

Tak hanya itu, pemohon wajib membawa kendaraan terkait. Ini dilakukan untuk pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

Petugas Samsat nantinya akan mengecek fisik fisik nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Sebagai bukti identifikasi dari pihak kepolisian.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, dengan kondisi sekarang, tidak berarti hal yang prinsip yang sifatnya dasar sesuai aturan Undang-Undang jadi dikesampingkan.

Baca Juga: Hindari 3 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Saat Menyalakan AC Mobil

Karena itu, pihak kepolisian membuka aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diunduh di Google Play store untuk pembayaran 1 tahunan.

"Namun, untuk perpanjangan STNK didominasi oleh pembayaran pajak tahunan. Kalau yang lima tahun, kan tidak sebanyak yang tahunan. Selama ini, kami terus menerapkan protokol kesehatan," ujar Martinus kepada media.

Baca Juga: Daftar Harga Toyota Avanza Bekas Tahun 2004-2012 pada Mei 2021

Prosedur dan syarat perpanjang STNK 5 tahun

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, berikut adalah syarat untuk memperpanjang STNK.

  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan tanda bukti identitas, seperti KTP dan fotokopinya
  • STNK beserta fotokopinya
  • BPKB dan fotokopi BPKB. Atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti penggunaan BPKB atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
  • Keterangan buka blokir, dalam hal STNK berada dalam status blokir dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bisa Dicicil Rp 1 Jutaan, Ini Spesifikasi Daihatsu Ayla

Setelah memenuhi syarat di atas, akan dilakukan cek fisik pada kendaraan Anda. Usai dari cek fisik, Anda akan mendapat formulir checklist sebagai syarat perpanjang STNK.

Samsat akan memudahkan siapa pun untuk membayar pajak. Meskipun Anda berdomisili di luar kota, sementara pelat nomor kendaraan berasal dari kampung halaman, datang saja ke kantor Samsat domisili Anda saat ini.

Sebagai catatan, Anda punya dan membawa bukti atau kartu identitas valid dengan pelat nomor kendaraan Anda.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Honda All New CB150R StreetFire yang Masih Inden di Jakarta

Bawa uang tunai

Jangan lupa untuk bawa uang tunai. Sebagai upaya berjaga-jaga bila pembayaran di Samsat tak bisa dilakukan dengan non-tunai seperti transfer via ATM.

Adapun tarif untuk pajak lima tahunan adalah sebagai berikut; biaya administrasi STNK sebesar Rp100.000 bagi kendaraan roda dua, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat; dan biaya TNKB Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler