Cara dan Prosedur Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor dan Mobil

16 Februari 2021, 12:35 WIB
Tata cara dan syarat urus BPKB hilang. /Berita DIY/Mufit Apriliani

BERITA DIY - BPKB merupakan salah satu dokumen pribadi yang sifatnya terbatas dan merupakan bukti dokumen terkait kepemilikan kendaraan pribadi.

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ini memiliki fungsi dan peranan sebagai berikut ini.

Melansir dari laman polri.go.id, BPKB memiliki fungsi sebagai berikut:

Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Tidak Sopan Soal Foto Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Tak Punya Tata Krama

1. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.

2. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.

3. BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan layanan umum juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.

4. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Bocoran dan Jam Tayang IKATAN CINTA 16 Februari 2021: Al Buat Elsa Tertekan, Nino Mulai Cek Hp Istrinya?

Selain itu, BPKB kita butuhkan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun kebuuhan administrasi lainnya.

Saat melakukan pembelian kendaraan bermotor baik sepeda motor ataupun mobil, pasti sang pembeli wajib mendapatkan BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

BPKB ini wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan pribadi baik itu sepeda motor atau mobil dan tentunya pihak dealer atau leasing mengurus langsung terkait BPKB setiap kendaraan yang dibeli.

Baca Juga: Penerbit Buku 'Pak Ganjar Tak Pernah Sholat' Resmi Dilaporkan ke Polisi oleh Forum Wali Murid Jawa Tengah

Setelahnya, si pembeli akan menunggu dan mengambil surat BPKB tersebut saat sudah jadi.

Pengambilan surat BPKB ini harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan atau si pembeli dari kendaraan tersebut secara langsung.

Hal dikarenakan, BPKB termasuk salah satu dokumen pribadi yang mempunya hak kepemilikan terbatas sehingga tidak semua orang bisa mengambilnya.

Baca Juga: Wadaw! Aldebaran Tes DNA Reyna? Mateo Akhirnya Tertangkap dan Elsa Merana? Sinopsis Ikatan Cinta

Akan tetapi karena sesuatu hal, BPKB tersebut tidak bisa diambil secara personal dan kita mengharuskan orang lain yang akan mengambil BPKB kita.

Maka dari itu, untuk dapat mengambil BPKB tersebut melalui orang lain adalah dengan membuat surat kuasa sebagai keterangan bahwa pengambilan dokumen tersebut diwakilkan oleh orang lain.

Berikut ini contoh membuat surat kuasa pengambilan BPKB Motor dan Mobil.

Baca Juga: Biaya Pendidikan Rp 6,6 Juta per Semester Bisa Didapatkan, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021

Pada bagian surat diberi judul dengan Surat Kuasa atau Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor atau Mobil, tergantung jenis kendaraanya.

Selanjutnya pada bagian awal diberi pengantar dengan menuliskan "Saya yang bertanda tangan dibawah ini.." dengan mencamtumkan Nama, NIK, dan Alamat ataupun biasanya ditambah dengan Tempat dan Tanggal Lahir.

Pada bagian tersebut biasa disebut dengan Pemberi Kuasa dan selanjutnya disambung dengan kalimat "Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada..."

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Soal UU ITE yang Sering Dijadikan Rujukan Hukum dalam Pembuatan Laporan Penghinaan ke Polisi

Yang kemudian kembali mencamtukan Nama, NIK, dan Alamat seseorang yang akan kita berikan kuasa untuk mengambil BPKB atau biasa disebut Penerima Kuasa.

Setelahnya disambung dengan kalimat "Untuk mengambil BPKB atas nama (nama) atas kendaraan dengan rincian.."

Pada bagian ini disebutkan secara rinci kendaraan yang telah dibeli ataupun yang menjadi milik si Pemberi Kuasa seperti Nama Pemilik, Merk Kendaraan, Warna, Nomor Rangka, Tahun, CC Kendaraan, Nomor Kepolisian serta Nomor Mesin.

Baca Juga: Waduh! 'Aladin' Terancam Bubar karena Rafael Ikatan Cinta Unggah Kalimat 'I Love You' Untuk Andin?

Selanjutnya atau bagian terakhir dari surat ini adalah keterangan tentang kesediaan si Pemberi Kuasa dan diakhiri dengan pencantuman alamat dan waktu surat ini dibuat serta tanda tangan dari si Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa dengan materai.

Itulah tatacara penulisan serta contoh membuat surat kuasa pengambilan BPKB motor ataupun mobil.***

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler