BERITA DIY - Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali menyita perhatian publik meskipun baru saja ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 kemarin.
Pasalnya terdapat kekeliruan berupa salah ketik atau typo di draft yang sudah ditandatangani Jokowi dan diundangkan menjadi UU Nomor 11 tahun 2020.
Setelah mendapatkan berbagai respon dari masyarakat di media sosial, pihak Istana Kepresidenan akhirnya buka suara.
Sebagai informasi, UU Cipta Kerja ini mempunyai halaman final sejumlah 1.187 lembar. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga dapat diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum Cek Online Daftar Penerima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta dari HP
Baca Juga: Ditutup Besok! Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Dapat Insentif Rp3,55 Juta Kuota 400 Ribu
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan pihaknya telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.
Dilansir dari RRI, Selasa 31 November 2020, kekeliruan ini juga menurut Pratikno sudah disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," jelas Pratikno dalam pesan singkat yang diterima rri.co.id pada Selasa (03/11/20).